Jika terbukti bersalah, Tom Lembong dan para tersangka lainnya bisa dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.
Baca Juga: Helen's Club di Jambi Ditutup Permanen, DPRD dan Tokoh Masyarakat Serukan Penutupan Tanpa Kompromi
Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia. Akankah kasus korupsi impor gula ini menjadi preseden positif dalam pemberantasan korupsi, atau justru berakhir dengan vonis ringan seperti kasus-kasus sebelumnya? Masyarakat tentu akan terus mengawal prosesnya hingga putusan akhir dijatuhkan.