Hukum

Ditahan 3 Bulan, Tom Lembong Protes Keras! Ada Kejanggalan di Kasus Impor Gula?

0

0

matajambi |

Sabtu, 15 Feb 2025 08:20 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung
Baca Juga: Pengangkatan Stafsus Baru saat Terjadinya Efisiensi Anggaran Dianggap Sudah Sesuai Regulasi, Apa Manfaatnya?

“Jaksa penuntut umum akan segera menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra.

Di tengah penahanan ini, muncul spekulasi mengenai kemungkinan upaya hukum yang akan ditempuh oleh Tom Lembong dan pihak lainnya.

Beberapa analis hukum menilai bahwa pihak tersangka dapat mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangka mereka. Namun, Kejaksaan Agung memastikan bahwa semua proses hukum telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama di media sosial. Beberapa warganet menyuarakan keprihatinan mereka terhadap korupsi di sektor pangan yang berdampak langsung pada harga kebutuhan pokok masyarakat.

Baca Juga: Geger! Razman Arif Tak Bisa Jadi Pengacara Lagi? Hotman Paris: Tamat Sudah!

Sebagian lainnya mendukung agar kasus ini diusut tuntas hingga semua pihak yang terlibat mendapat hukuman setimpal.

"Gula mahal, rakyat susah, tapi ada yang malah bermain di balik kebijakan impor. Semoga hukum ditegakkan dengan adil," tulis seorang pengguna media sosial.

Dengan pelimpahan tahap dua ini, kini publik menunggu bagaimana jalannya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Jika terbukti bersalah, Tom Lembong dan para tersangka lainnya bisa dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.

Baca Juga: Helen's Club di Jambi Ditutup Permanen, DPRD dan Tokoh Masyarakat Serukan Penutupan Tanpa Kompromi

Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia. Akankah kasus korupsi impor gula ini menjadi preseden positif dalam pemberantasan korupsi, atau justru berakhir dengan vonis ringan seperti kasus-kasus sebelumnya? Masyarakat tentu akan terus mengawal prosesnya hingga putusan akhir dijatuhkan.

 

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER