Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa Kejaksaan telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini. “Selain Tom Lembong dan Charles Sitorus, ada sembilan tersangka lain dari pihak swasta yang juga turut serta dalam kasus ini,” kata Harli.
Setelah proses pelimpahan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan bahwa Tom Lembong akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
Sementara itu, Charles Sitorus ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Keduanya akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan, terhitung dari 14 Februari hingga 5 Maret 2025.
Baca Juga: Pengangkatan Stafsus Baru saat Terjadinya Efisiensi Anggaran Dianggap Sudah Sesuai Regulasi, Apa Manfaatnya?
“Jaksa penuntut umum akan segera menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra.
Di tengah penahanan ini, muncul spekulasi mengenai kemungkinan upaya hukum yang akan ditempuh oleh Tom Lembong dan pihak lainnya.
Beberapa analis hukum menilai bahwa pihak tersangka dapat mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangka mereka. Namun, Kejaksaan Agung memastikan bahwa semua proses hukum telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama di media sosial. Beberapa warganet menyuarakan keprihatinan mereka terhadap korupsi di sektor pangan yang berdampak langsung pada harga kebutuhan pokok masyarakat.
Baca Juga: Geger! Razman Arif Tak Bisa Jadi Pengacara Lagi? Hotman Paris: Tamat Sudah!
Sebagian lainnya mendukung agar kasus ini diusut tuntas hingga semua pihak yang terlibat mendapat hukuman setimpal.
"Gula mahal, rakyat susah, tapi ada yang malah bermain di balik kebijakan impor. Semoga hukum ditegakkan dengan adil," tulis seorang pengguna media sosial.
Dengan pelimpahan tahap dua ini, kini publik menunggu bagaimana jalannya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.