MATAJAMBI.COM - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, kembali menjadi sorotan publik setelah melontarkan protes saat pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi impor gula ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Tom menilai dirinya memiliki hak untuk berbicara kepada wartawan meskipun dalam status tahanan.
"Saya punya hak untuk bicara. Wartawan ada di sini," ujar Tom dengan nada protes, saat petugas kejaksaan berupaya membatasi interaksinya dengan awak media.
Namun, aparat tetap mengingatkan bahwa pernyataan yang ia sampaikan bisa menyentuh substansi perkara.
Baca Juga: Warga Geram! Jalan Dipasangi Portal, Manajer PT Berkah Sawit Utama Pilih Rapat daripada Hadapi Warga
Selain memprotes pembatasan akses media, Tom juga mengungkapkan kekecewaannya atas lamanya proses hukum yang ia jalani. Ia menyebut telah mendekam dalam tahanan selama tiga bulan, yang menurutnya merupakan waktu yang cukup lama.
“Buat saya ini terlalu lama. Saya hanya berharap proses ini berjalan transparan dan profesional,” ungkapnya.
Pelimpahan tahap dua ini menandai langkah Kejaksaan Agung dalam membawa kasus dugaan korupsi impor gula ke pengadilan. Selain Tom Lembong, tersangka lain dalam kasus ini, Charles Sitorus, juga turut diserahkan kepada jaksa penuntut umum beserta barang bukti.
Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 578 Miliar
Kasus korupsi impor gula yang menyeret Tom Lembong terjadi pada periode 2015-2016 saat ia masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Jadi Stafsus, Gajinya Lebih Tinggi dari Raffi Ahmad Tapi Ogah Ambil? Ini Alasannya!
Ia bersama sejumlah pihak diduga melakukan importasi gula secara melawan hukum, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 578 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), impor tersebut dinilai menguntungkan sejumlah pihak tertentu secara ilegal.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa Kejaksaan telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini. “Selain Tom Lembong dan Charles Sitorus, ada sembilan tersangka lain dari pihak swasta yang juga turut serta dalam kasus ini,” kata Harli.
Setelah proses pelimpahan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan bahwa Tom Lembong akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
Sementara itu, Charles Sitorus ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Keduanya akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan, terhitung dari 14 Februari hingga 5 Maret 2025.