Metronews

Di Luar Dugaan! Prabowo Lakukan Perombakan Kabinet, Ini Daftar Pejabat yang Diganti

0

0

matajambi |

Rabu, 19 Feb 2025 21:36 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Wakil Kepala Badan Pusat Statistik: Sonny Harry Budiutomo Harmadi

Landasan Hukum Pelantikan Pejabat Baru

Sebelum mengucapkan sumpah jabatan, Prabowo terlebih dahulu menanyakan kesediaan para pejabat yang akan dilantik.

"Sebelum kita mulai, saya ingin bertanya, apakah saudara-saudara bersedia untuk diambil sumpah sesuai dengan agama masing-masing?" ujar Presiden Prabowo.

Keenam pejabat tersebut serempak menjawab, "Bersedia."

Baca Juga: Mau HP 5G Premium Harga Terjangkau? Moto G45 Jawabannya! Cek Spesifikasinya!

Adapun dasar hukum pelantikan dan pemberhentian ini diatur dalam Keputusan Presiden sebagai berikut:

Keppres Nomor 26b Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.

Keppres Nomor 27b Tahun 2025 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Keppres Nomor 29b Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara.

Baca Juga: Bandel! Turun dari Mobil di Area Satwa Taman Safari, Wisatawan Ini Dapat Hukuman Tak Terduga!

Keppres Nomor 28b Tahun 2025 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pusat Statistik.

Sebelum kabar reshuffle mencuat, Prabowo sempat menyinggung hal ini dalam pidatonya di acara peringatan Hari Lahir Nahdlatul Ulama (NU) ke-102 di Istora Senayan, Jakarta, pada 5 Februari 2025.

Dalam pidatonya, Prabowo menyatakan bahwa selama 100 hari pertama pemerintahannya, ia memberikan kesempatan bagi pejabat untuk berbenah. Namun, setelahnya, ia tidak akan segan bertindak tegas terhadap siapa pun yang tidak sejalan dengan visi pemerintahannya.

Baca Juga: Hasil Liga Champions: Milan vs Feyenoord 1-1, Rossoneri Tersingkir dengan Cara Menyakitkan!

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER