Metronews

Di Luar Dugaan! Prabowo Lakukan Perombakan Kabinet, Ini Daftar Pejabat yang Diganti

0

0

matajambi |

Rabu, 19 Feb 2025 21:36 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM - Setelah 122 hari menjabat, Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengambil langkah strategis dengan merombak susunan kabinetnya. Reshuffle ini dilakukan dengan mengganti beberapa pejabat penting dalam pemerintahan.

Pada Rabu, 19 Februari 2025, Prabowo secara resmi mengumumkan perombakan di Istana Negara. Dalam reshuffle kali ini, satu posisi menteri mengalami pergantian, sementara beberapa kepala dan wakil kepala badan baru dilantik untuk mengisi posisi strategis.

Satryo Soemantri Brodjonegoro Menteri Pertama yang Diganti dalam Reshuffle

Salah satu perubahan signifikan terjadi di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek). Satryo Soemantri Brodjonegoro, yang dilantik pada 21 Oktober 2024, secara resmi diberhentikan dari jabatannya.

Baca Juga: Hasil Lengkap Grup C Piala Asia U-20 2025: Indonesia vs Yaman 0-0, Iran Lolos Sebagai Juara Grup!

Sebagai penggantinya, Presiden Prabowo menunjuk Brian Yuliarto, seorang akademisi dan peneliti dari Fakultas Teknologi Industri ITB. Dengan dilantiknya Brian Yuliarto, ia kini resmi menjabat sebagai Mendiktisaintek untuk periode 2025-2029.

Daftar Pejabat Baru yang Dilantik oleh Presiden Prabowo

Sebanyak enam orang pejabat dilantik dalam acara resmi di Istana Negara pada hari yang sama:

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi: Brian Yuliarto

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan: Muhammad Yusuf Ateh

Baca Juga: Agnez Mo Digugat Soal Hak Cipta Lagu 'Bilang Saja', Benarkah Harus Bayar Rp 1,5 Miliar?

Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan: Agustina Arumsari

Kepala Badan Siber dan Sandi Negara: Nugroho Sulistiyo Budi

Kepala Badan Pusat Statistik: Amalia Adininggar Widyasanti

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER