MATAJAMBI.COM - Publik dikejutkan dengan penangkapan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023.
Kejaksaan Agung resmi mengumumkan penetapan tersangka ini pada Senin, 24 Februari 2025, dengan nilai kerugian negara yang mencapai Rp193,7 triliun.
Yang paling menyita perhatian, dalam daftar tersangka terdapat nama Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, yang membuat kegemparan di tengah masyarakat.
Salah satu dugaan pelanggaran yang dilakukan Riva adalah pengadaan RON 92 atau Pertamax. Namun, di lapangan, ia diduga justru membeli RON 90 atau Pertalite yang kemudian diolah kembali.
Baca Juga: Heboh! Isu Pertamax Oplosan Gegerkan Publik, Ini Klarifikasi Resmi dari Pertamina
Akibatnya, mencuat kabar di masyarakat bahwa Pertalite dioplos dan dijual kembali sebagai Pertamax di SPBU resmi Pertamina.
Isu Pertamax Oplosan Dibantah Pertamina
Terkait isu yang semakin berkembang, Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, dengan tegas membantah kabar tersebut.
“Narasi tentang oplosan itu tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan oleh Kejaksaan,” ujar Fadjar saat ditemui di kawasan DPD RI pada Selasa, 25 Februari 2025.
“Kalau merujuk pada Kejaksaan, yang dipersoalkan adalah transaksi pembelian RON 90 dan RON 92, bukan soal oplosan,” tambahnya.
Baca Juga: Tak Disangka! Malaysia Akui Penembakan 5 WNI, Ini Langkah Tegas Indonesia
Di tengah isu yang beredar, bagaimana dampaknya terhadap distribusi energi dari Pertamina?
Fadjar memastikan bahwa kasus ini tidak akan mengganggu penyaluran energi, termasuk BBM dan LPG, kepada masyarakat.
“Meski proses hukum berjalan, Pertamina tetap memastikan distribusi energi ke seluruh Indonesia tetap lancar dan tidak terganggu,” ungkap Fadjar dalam keterangan tertulis yang diterima media pada Selasa, 25 Februari 2025.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Pertamina menyatakan siap bekerja sama dengan pihak berwenang dalam proses penyelidikan.