"Kami tidak bisa bekerja sendiri, harus ada dukungan dari pusat agar kebijakan ini bisa berjalan dengan maksimal," tegasnya.
Salah satu fokus utama Pansus PI adalah memperjuangkan hak daerah dalam mendapatkan 10 persen Participate Interest (PI) dari perusahaan migas yang beroperasi di wilayah Jambi, seperti di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat, Batanghari, Sarolangun, dan daerah lainnya.
"Kita ingin memastikan perusahaan minyak yang beroperasi di daerah kita memenuhi kewajibannya menawarkan saham 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sesuai amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004," jelas Abun Yani.
Baca Juga: Burung Gagak Ternyata Punya Ingatan Tajam! Ini Bahayanya Jika Anda Menyakitinya
Ia juga menekankan bahwa PI 10 persen ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan hak daerah yang harus diperjuangkan untuk kesejahteraan masyarakat.
"Hingga saat ini, implementasi PI 10 persen masih belum terealisasi. Oleh karena itu, DPRD Jambi mendorong pembentukan Pansus ini agar bisa segera diwujudkan," tutupnya.
Dengan adanya Pansus PI dan Optimalisasi PAD ini, diharapkan ke depan pendapatan daerah Jambi dapat meningkat signifikan, sehingga mampu mendorong pembangunan serta kesejahteraan masyarakat lebih luas.