Metronews

Pemudik Bisa Lega! Ini Jadwal Pembatasan Truk dan Angkutan Barang Selama Lebaran 2025

0

0

matajambi |

Minggu, 23 Mar 2025 21:57 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

 

JAMBI, MATAJAMBI.COM - Dalam rangka mengantisipasi lonjakan arus mudik dan arus balik Lebaran 2025, Polda Jambi resmi memberlakukan larangan bagi kendaraan angkutan barang untuk melintas di wilayahnya.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kelancaran lalu lintas selama periode mudik.

Namun, tidak semua kendaraan angkutan dilarang beroperasi. Seperti yang terlihat dalam infografis yang dirilis oleh pihak kepolisian, ada beberapa jenis kendaraan yang mendapatkan pengecualian dan tetap diperbolehkan melintas.

Kendaraan yang Mendapat Pengecualian:

Baca Juga: Antisipasi Kemacetan Lebaran 2025! Mulai Besok, Angkutan Batu Bara Dilarang Melintas di Jambi

- Kendaraan Pengangkut BBM – Truk tangki yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) tetap diperbolehkan beroperasi guna memastikan pasokan energi tetap terjaga selama musim mudik.

- Kendaraan Antar Uang – Kendaraan yang membawa uang tunai untuk kebutuhan perbankan dan operasional ekonomi juga diperbolehkan melintas.

- Kendaraan Pengangkut Ternak – Demi menjamin distribusi hewan ternak, kendaraan jenis ini tetap dapat beroperasi selama periode mudik.

- Kendaraan Pengangkut Sembako – Untuk menjaga ketersediaan bahan pangan dan kebutuhan pokok masyarakat, angkutan sembako mendapat izin melintas tanpa hambatan.

Baca Juga: Viral! Rendang 200 Kg Mendadak Raib, Chef Arnold: 'Ini Ada yang Janggal!'

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai upaya mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama di jalur utama yang kerap menjadi titik kemacetan.

“Kami berharap dengan adanya pembatasan angkutan barang ini, perjalanan pemudik bisa lebih lancar dan aman.

Namun, distribusi kebutuhan pokok tetap kami jaga dengan memberikan pengecualian bagi kendaraan tertentu,” ujar Kombes Pol Dhafi.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER