MATAJAMBI.COM - Kasus mengejutkan kembali mengguncang dunia perbankan Tanah Air. Seorang pegawai muda di Bank Jambi nekat membobol puluhan rekening nasabah dengan total kerugian mencapai Rp7,1 miliar.
Dana tersebut digunakan bukan untuk keperluan mendesak atau kebutuhan hidup, melainkan dihamburkan untuk bermain judi online.
Pelaku berinisial RS (26), yang bekerja sebagai analis kredit di salah satu cabang Bank Jambi di wilayah Siulak, Kabupaten Kerinci, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Aksi curang yang dijalankannya terjadi dalam kurun waktu satu tahun, tepatnya sejak September 2023 hingga Oktober 2024.
Baca Juga: Hubungan Hambar Setelah Menikah? Ini 7 Alasan Mengapa Gairah Bisa Memudar dan Cara Menghidupkannya Kembali!
RS diduga kuat memanfaatkan jabatannya untuk mengakses data rekening nasabah, kemudian mencairkan dana tanpa sepengetahuan pemilik rekening. Modusnya, pelaku berpura-pura diminta bantuan oleh nasabah untuk melakukan penarikan dana, hingga membuat rekan kerja dan teller tak menaruh curiga.
"Karena sebelumnya memang sering membantu nasabah, rekan-rekan kerjanya tidak merasa ada yang janggal," ungkap Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers.
Dari 25 rekening yang menjadi sasaran, tercatat satu di antaranya milik mantan Bupati Kerinci, Adirozal. Ada juga rekening yayasan sosial bernama Bantul Husnah yang turut menjadi korban aksi nekat RS.
Dana yang dicairkan memiliki nominal bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga lebih dari Rp1 miliar per rekening. Bahkan dalam satu kali transaksi judi online, pelaku tercatat menghabiskan hingga Rp80 juta dalam sekali deposit.
Baca Juga: 6 Kiat Jaga Kesehatan bagi Pekerja yang Duduk Seharian: Nomor 4 Sering Dilupakan!
Hasil interogasi menyebutkan, seluruh dana hasil pembobolan tidak dialirkan ke rekening lain, melainkan langsung digunakan oleh pelaku untuk bermain judi online. Akibatnya, saat rekening pribadinya diperiksa, hanya tersisa saldo sebesar Rp80 ribu.
“Semua uang digunakan untuk berjudi. Dalam sehari, nominal deposit bisa mencapai puluhan juta rupiah,” jelas AKBP Taufik.
Menanggapi insiden ini, Direktur Utama Bank Jambi, H. Khairul Suhairi, menegaskan bahwa pihaknya langsung melakukan pemecatan terhadap RS begitu kasus ini terbongkar.
Ia menegaskan bahwa Bank Jambi menerapkan prinsip "zero tolerance" terhadap segala bentuk penyimpangan, khususnya tindakan kriminal yang merugikan nasabah.