Baca Juga: Resmi! Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair Juni 2025, Cek Besarannya Sekarang!“Kami tidak memberi ruang bagi pelanggaran hukum. Kepercayaan nasabah adalah prioritas utama kami,” kata Khairul.
Bank Jambi juga telah meningkatkan pengawasan internal serta sistem keamanan teknologi untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Kini RS harus menjalani proses hukum atas tindak kejahatannya. Ia dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main: penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Baca Juga: Jay Idzes Pastikan Timnas Siap Tempur Hadapi China Meski Tanpa Sejumlah Pemain KunciPolda Jambi melalui Subdit II Ditreskrimsus telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi, termasuk ahli di bidang perbankan dan teknologi informasi.
Proses penyelidikan pun terus bergulir untuk menggali kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau celah sistemik yang dimanfaatkan oleh pelaku.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi industri perbankan nasional. Meski teknologi keamanan terus berkembang, faktor kepercayaan terhadap SDM masih menjadi celah rawan jika tidak diiringi dengan pengawasan ketat.