Hukum

Pembunuhan Juwita: 33 Adegan Mengungkap Aksi Dingin Oknum TNI AL, Pengacara: Seperti Tak Berdosa

0

0

matajambi |

Minggu, 06 Apr 2025 20:10 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

BANJARBARU, MATAJAMBI.COM - Proses rekonstruksi kasus pembunuhan tragis terhadap Juwita, seorang jurnalis media daring asal Banjarbaru, resmi digelar pada Sabtu, 5 April 2025.

Fakta mengejutkan kembali terkuak: pelaku pembunuhan merupakan pasangan korban sendiri yang berstatus anggota aktif TNI AL berpangkat Kelasi Satu, bernama Jumran.

Kegiatan reka adegan ini difasilitasi langsung oleh Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin dan dilakukan tepat di lokasi peristiwa keji tersebut, yakni di Jalan Trans Kalimantan, kawasan Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Dalam rekonstruksi yang berlangsung selama beberapa jam itu, tercatat sebanyak 33 adegan diperagakan oleh pelaku. Setiap tahapan menunjukkan kronologi detil bagaimana Jumran menghabisi nyawa Juwita dengan metode yang terencana dan sadis.

Baca Juga: Tak Perlu Terburu-Buru Kembali ke Kota, ASN Diberi Waktu Tambahan WFA oleh Pemerintah

Dari rangkaian adegan yang diperlihatkan, diketahui bahwa Juwita meregang nyawa di dalam mobil yang disewa oleh Jumran.

Dalam mobil tersebut, korban dicekik menggunakan tangan dan lehernya dijerat hingga terbentur sabuk pengaman, yang menyebabkan luka memar di bagian leher dan wajah.

Setelah memastikan Juwita tidak bernyawa, pelaku meninggalkan jenazah di dalam mobil. Ia kemudian menuju ke pusat perbelanjaan untuk mengambil motor milik korban.

Bukan hanya itu, pelaku juga mencuci motor tersebut demi menghapus kemungkinan adanya jejak sidik jari atau bukti lain yang dapat menjeratnya.

Baca Juga: 5 Kebiasaan Beracun yang Sering Dikira Self-Care, Padahal Justru Merusak Diri Sendiri

Yang lebih mengerikan, pelaku juga menghancurkan ponsel korban, yang diduga berisi rekaman atau bukti tindakan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap korban sebelumnya.

Pengacara keluarga Juwita, Dedi Sugiarto, menyatakan bahwa tindakan Jumran sudah disusun dengan tenang dan penuh perhitungan.

"Ini bukan pembunuhan spontan. Ada unsur perencanaan matang, dari mengatur lokasi hingga manipulasi seolah-olah korban mengalami kecelakaan tunggal," ungkap Dedi kepada awak media saat ditemui di lokasi rekonstruksi.

Menurutnya, motif pembunuhan masih menjadi bagian dari penyidikan lanjutan. Meski belum dapat disimpulkan secara pasti, pihak keluarga meyakini bahwa kasus ini melibatkan persoalan personal yang cukup kompleks, termasuk kemungkinan motif cemburu, kekerasan dalam hubungan, atau kekhawatiran pelaku terhadap informasi yang diketahui korban.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER