BANJARBARU, MATAJAMBI.COM - Proses rekonstruksi kasus pembunuhan tragis terhadap Juwita, seorang jurnalis media daring asal Banjarbaru, resmi digelar pada Sabtu, 5 April 2025.
Fakta mengejutkan kembali terkuak: pelaku pembunuhan merupakan pasangan korban sendiri yang berstatus anggota aktif TNI AL berpangkat Kelasi Satu, bernama Jumran.
Kegiatan reka adegan ini difasilitasi langsung oleh Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin dan dilakukan tepat di lokasi peristiwa keji tersebut, yakni di Jalan Trans Kalimantan, kawasan Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Dalam rekonstruksi yang berlangsung selama beberapa jam itu, tercatat sebanyak 33 adegan diperagakan oleh pelaku. Setiap tahapan menunjukkan kronologi detil bagaimana Jumran menghabisi nyawa Juwita dengan metode yang terencana dan sadis.
Baca Juga: Tak Perlu Terburu-Buru Kembali ke Kota, ASN Diberi Waktu Tambahan WFA oleh Pemerintah
Dari rangkaian adegan yang diperlihatkan, diketahui bahwa Juwita meregang nyawa di dalam mobil yang disewa oleh Jumran.
Dalam mobil tersebut, korban dicekik menggunakan tangan dan lehernya dijerat hingga terbentur sabuk pengaman, yang menyebabkan luka memar di bagian leher dan wajah.
Setelah memastikan Juwita tidak bernyawa, pelaku meninggalkan jenazah di dalam mobil. Ia kemudian menuju ke pusat perbelanjaan untuk mengambil motor milik korban.
Bukan hanya itu, pelaku juga mencuci motor tersebut demi menghapus kemungkinan adanya jejak sidik jari atau bukti lain yang dapat menjeratnya.
Baca Juga: 5 Kebiasaan Beracun yang Sering Dikira Self-Care, Padahal Justru Merusak Diri Sendiri
Yang lebih mengerikan, pelaku juga menghancurkan ponsel korban, yang diduga berisi rekaman atau bukti tindakan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap korban sebelumnya.