Metronews

KPU Batanghari Kembalikan Rp1,2 Miliar Lebih dari Dana Hibah Pilkada, Ini Rinciannya

0

0

matajambi |

Rabu, 23 Apr 2025 20:07 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari telah resmi mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke kas Pemerintah Kabupaten Batanghari.

Total dana yang dikembalikan sebesar Rp1.258.395.561, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batanghari.

Pengembalian tersebut dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp1,2 miliar diserahkan pada 26 Maret 2025, disusul pengembalian tahap kedua senilai Rp58.395.561 pada 9 April 2025.

Langkah ini disampaikan oleh Sekretaris KPU Batanghari, Muhammad Asfihani, dalam keterangan resmi di kantornya pada Selasa, 23 April 2025.

Baca Juga: Jangan Sampai Lolos! Setelah Tangkap Ian Kincai, Polda Jambi Gas Pol Kejar Sitanggang Cs

KPU Batanghari sebelumnya menerima total dana hibah sebesar Rp23.737.000.000 yang dicairkan dalam dua tahun anggaran, yaitu Rp9.494.800.000 pada 2023 dan Rp14.242.200.000 pada 2024. Dana tersebut digunakan untuk membiayai seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada, termasuk perencanaan, persiapan, operasional, serta honorarium petugas penyelenggara pemilu.

Asfihani menjelaskan bahwa dari total anggaran tersebut, sebesar Rp22.478.604.439 telah terealisasi atau setara dengan 94,698 persen dari keseluruhan dana.

Dana yang digunakan tersebut telah disesuaikan dengan ketentuan dalam petunjuk teknis penggunaan anggaran, termasuk alokasi untuk tahapan persiapan, biaya operasional, administrasi kantor, hingga suplemen kesehatan bagi petugas.

Sebagian besar anggaran digunakan untuk mendukung pelaksanaan tahapan Pilkada sebesar Rp11,2 miliar, kemudian untuk operasional dan administrasi mencapai hampir Rp4 miliar.

Baca Juga: Viral! Paula Diceraikan karena Makan Berdua dengan Pria Lain, Hotman Paris: 'Itu Bukan Alasan Sah!'

Sementara itu, anggaran untuk honorarium penyelenggara pemilu dan kelompok kerja mencapai lebih dari Rp8,4 miliar, menunjukkan komitmen KPU terhadap profesionalisme dan kelayakan kerja tim di lapangan.

Asfihani menegaskan bahwa transparansi penggunaan dana publik menjadi prioritas utama.

Pengembalian sisa anggaran ini, lanjutnya, merupakan bentuk komitmen KPU dalam menjaga akuntabilitas dan integritas lembaga, sekaligus memberikan contoh pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab.

Langkah ini menuai respons positif dari sejumlah kalangan, termasuk tokoh masyarakat dan pemerhati pemilu.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER