KUALA TUNGKAL, MATAJAMBI.COM – Tim Patroli Ditpolairud Polda Jambi berhasil menggagalkan aksi peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh dua orang pelaku, salah satunya merupakan pengguna aktif sekaligus pengedar.
Keberhasilan ini disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Chandra, dalam pernyataan resminya pada Rabu 23 April 2025 melalui pesan WhatsApp.
“Pada Sabtu, 19 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, awak kapal patroli KP. Anis Macan-4002 yang sedang melakukan pemantauan rutin di wilayah perairan Kuala Tungkal mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di area sekitar Jembatan Parit 1,” ungkap AKBP Ade Chandra.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan penyisiran di lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria yang kemudian diidentifikasi sebagai Dana Warsa alias Bogel (43), seorang buruh harian lepas yang tinggal di Jalan Harapan, RT 01, Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Baca Juga: TNI AL Tangkap Basah Penyelundup Benih Lobster di Tanjab Barat dan Tanjab Timur, Barang Buktinya Mengejutkan!
Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan dua paket sedang sabu-sabu dengan berat total 5,877 gram, serta lima paket kecil seberat 1,549 gram. Uang tunai senilai Rp1 juta dalam pecahan berbeda, 75 lembar plastik klip bening kosong, dua bungkus rokok kosong, dan sepasang celana jeans biru yang dikenakan pelaku juga ikut diamankan sebagai barang bukti.
Pengembangan penyelidikan membawa tim ke rumah pelaku yang hanya berjarak sekitar 15 meter dari lokasi penangkapan. Di sana, ditemukan tambahan tiga paket sabu dalam ukuran kecil dan 76 plastik klip bening kosong, yang turut disaksikan oleh Ketua RT setempat dan anggota keluarga pelaku. Total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan mencapai 7,426 gram.
Tak hanya itu, hasil tes urine yang dilakukan di RS Bhayangkara Polda Jambi juga menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan methamphetamine (sabu) dan tetrahydrocannabinol (THC) atau ganja, yang mengindikasikan penggunaan narkotika jenis ganda.
Untuk memastikan keakuratan data barang bukti, proses penimbangan dilakukan oleh petugas resmi di UPTD Metrologi Legal sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, Dana Warsa dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Baca Juga: Resmikan Ruang Guru, Bupati Muaro Jambi dan Gubernur Ungkap Harapan Besar untuk Masa Depan Sekolah Ini!
Aparat Kepolisian menegaskan bahwa wilayah perairan Jambi, khususnya Kuala Tungkal, akan terus diawasi ketat guna memutus mata rantai peredaran narkoba yang kerap memanfaatkan jalur laut. Penangkapan ini sekaligus menjadi bukti konkret bahwa sinergi masyarakat dan aparat mampu mengungkap peredaran narkoba yang selama ini beroperasi secara diam-diam.
Jika kamu ingin saya bantu buatkan judul viral untuk artikel ini agar bisa makin optimal tampil di Google Discover, tinggal bilang aja ya!