MATAJAMBI.COM – Suasana tegang mewarnai sidang praperadilan atas gugatan terhadap penetapan tersangka yang diajukan oleh pihak keluarga pemohon terhadap Ditreskrimum Polda Jambi. Sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 24 April 2025.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal, Fhytta Imelda Sipayung SH, MH, kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon, menghadirkan sejumlah saksi kunci untuk memberikan keterangan atas polemik hukum yang mencuat sejak awal tahun ini.
Dalam persidangan, istri dari pemohon menyampaikan langsung bahwa hingga saat ini pihak keluarga tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait status penahanan dari pihak kepolisian. Pernyataan ini disampaikan di hadapan majelis hakim dengan didampingi kuasa hukum mereka, Amin S.H.
“Sejak awal, keluarga kami tidak mendapatkan surat pemberitahuan penahanan apa pun dari pihak kepolisian,” ungkap sang istri, yang identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Baca Juga: Ahmad Dhani Sebut ‘Rayen Porno’? Skandal DPR Ini Bikin Geger Publik!
Dalam keterangannya, dua saksi tambahan dari pihak pemohon mengungkapkan bahwa pelapor bernama Romi, yang mengatasnamakan diri sebagai kuasa hukum dari Abdurrahman, ternyata tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Berdasarkan keterangan, Abdurrahman sendiri disebut tidak memiliki hak kepemilikan atas lahan yang dipermasalahkan.
Saksi bahkan menyebutkan bahwa lahan tersebut adalah milik Zulherman, berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Bukti fisik dan dokumen pendukung juga telah diserahkan ke majelis hakim dalam persidangan.
"Pelapor Romi itu hanya seorang oknum PNS, bukan bagian dari keluarga atau kuasa hukum resmi dari Abdurrahman. Tidak ada satu pun dokumen yang membuktikan statusnya sebagai kuasa," jelas Amin.
Baca Juga: Gugatan Gagal, Helen Tetap Disidang: Hakim PN Jambi Tegaskan Perkara Narkotika Harus Dibuktikan
Dalam upaya membuktikan keabsahan proses penyidikan, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi menghadirkan seorang saksi yang merupakan pekerja kebun Abdurrahman. Namun kehadiran saksi ini dinilai tidak relevan karena yang seharusnya menjadi pelapor adalah pemilik lahan itu sendiri.
Kuasa hukum Amin menilai bahwa hingga sidang berjalan, pihak Ditreskrimum belum dapat menunjukkan dua alat bukti kuat dan legalitas sah atas lahan yang menjadi sumber konflik hukum tersebut.
Majelis hakim juga disebut telah menolak argumen pembelaan dari pihak penyidik, yang berasal dari Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jambi. Hal ini semakin memperkuat posisi pemohon dalam mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka.
Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan pada Jumat, 25 April 2025, dengan agenda pembacaan kesimpulan dari masing-masing pihak. Sementara putusan resmi dari majelis hakim dijadwalkan akan diumumkan pada hari Senin berikutnya.