Pasalnya, pihak rumah sakit tidak bertanggung jawab atas kehilangan yang terjadi akibat kelalaian pengunjung.
Sebagai bentuk peningkatan pengamanan, pihak manajemen RSUD menyarankan agar barang-barang penting yang dibawa dapat dititipkan kepada petugas jaga di ruang perawat atau Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Proses penitipan tersebut akan dicatat secara resmi, bahkan bisa didokumentasikan identitas petugas yang menerima titipan untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada, terutama di ruang publik seperti rumah sakit. Meski rumah sakit adalah tempat pelayanan kesehatan, risiko kejahatan tetap bisa terjadi jika pengunjung lengah.