MATAJAMBI.COM - Polda Jambi kembali menunjukkan ketegasan dalam pemberantasan praktik ilegal di sektor energi bersubsidi.
Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), aparat berhasil membongkar modus penyalahgunaan tabung gas LPG 3 kg subsidi yang disuntik ke tabung LPG nonsubsidi.
Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa sore, 29 April 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah gudang yang terletak di kawasan RT 09 RW 03, Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muaro Bulian, Kabupaten Batanghari.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers yang didampingi Kasubdit I Indagsi AKBP Hernawan Rizky dan Kasubbid Penmas Kompol M. Amin Nasution, mengungkap bahwa pelaku berinisial RR (36), seorang wiraswasta asal Kelurahan Pasar Baru, tertangkap tangan sedang melakukan transfer gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg dan 5,5 kg dengan alat suntik khusus yang telah dimodifikasi.
Baca Juga: Dikira Kosong, Ternyata Ruko Ini Jadi Markas Pengoplos Gas Elpiji! Polda Jambi Tangkap Pelaku di Lokasi
"Modus operandi yang digunakan pelaku sangat berisiko, tidak hanya melanggar hukum tapi juga membahayakan keselamatan. Tersangka menggunakan besi suntik modifikasi untuk mengalihkan isi tabung gas subsidi ke tabung nonsubsidi," ungkap AKBP Taufik.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti signifikan, yakni 179 tabung LPG 3 kg, 53 tabung LPG 12 kg, dan 14 tabung LPG 5,5 kg.
Selain itu, turut diamankan 15 alat suntik buatan sendiri, satu timbangan kapasitas 30 kg, 50 segel kuning, 50 buah karet pengaman gas warna merah, serta satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up tanpa dokumen resmi.
Investigasi awal mengindikasikan bahwa praktik ini telah berlangsung dalam beberapa waktu dan diduga melibatkan jaringan distribusi ilegal yang lebih luas. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pengecer dan pemilik gudang.
Baca Juga: Bagaimana 1 Mei Menjadi Hari Buruh di Indonesia? Simak Perjalanan Sejarahnya!
Atas perbuatannya, RR dikenai beberapa pasal pidana, yaitu Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara maksimal lima tahun dan/atau denda mencapai Rp2 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak tergiur keuntungan besar dari praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat luas.
Polda Jambi juga mengajak warga untuk segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait distribusi LPG bersubsidi.