Metronews

Gratis Ongkir Tinggal 3 Hari Sebulan? Ini Aturan Baru Pemerintah yang Mengejutkan!

0

0

matajambi |

Jumat, 16 Mei 2025 17:12 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

 

JAKARTA, MATAJAMBI.COM – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menetapkan batas waktu bagi platform e-commerce untuk menyelenggarakan promosi ongkos kirim gratis, yakni maksimal hanya tiga hari dalam setiap bulan.

Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.

Kebijakan ini secara khusus mengatur batasan terhadap promo gratis ongkir yang menyebabkan tarif pengiriman menjadi lebih rendah dari biaya dasar atau harga pokok penjualan (HPP) jasa pengiriman.

Tujuannya adalah untuk menjaga keseimbangan harga di industri logistik dan mencegah terjadinya persaingan tidak sehat antarpenyedia layanan.

Baca Juga: IFG Perkuat Ketahanan Pangan Nasional Lewat Perlindungan Risiko untuk Petani

Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi, Gunawan Hutagalung, menjelaskan bahwa pembatasan ini tidak bersifat mutlak.

Perpanjangan masa promo gratis ongkir dapat diberikan jika e-commerce yang bersangkutan mengajukan permohonan dan lolos proses evaluasi.

“Memang dibatasi tiga hari, tetapi jika pelaku usaha ingin memperpanjang masa promosi, kami akan melakukan kajian terhadap data dan struktur tarif mereka.

Evaluasi ini akan membandingkan tarif dengan standar industri agar tidak terjadi distorsi harga,” jelas Gunawan saat memberikan keterangan kepada media pada Jumat, 16 Mei 2025.

Baca Juga: Heboh! Mantan CJR Aldy Maldini Dituding Gelapkan Uang Fans, Ini Faktanya

Lebih lanjut, dalam Pasal 41 beleid tersebut dijelaskan bahwa tarif layanan pos harus mengacu pada biaya produksi ditambah margin yang wajar. Biaya produksi yang dimaksud meliputi komponen seperti gaji pekerja, logistik, infrastruktur digital, dan biaya kerja sama dengan pihak ketiga seperti mitra kurir.

“Dengan aturan ini, kami ingin menjaga agar e-commerce tetap berdaya saing, namun tetap adil terhadap pelaku usaha jasa pengiriman lainnya, terutama usaha kecil dan menengah (UKM) di bidang logistik,” tambahnya.

Pasal 45 beleid ini menegaskan bahwa pelaku usaha jasa pengiriman tetap diperbolehkan memberikan potongan harga atau diskon, selama tarif akhir tidak jatuh di bawah biaya pokok layanan.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER