JAKARTA, MATAJAMBI.COM – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menetapkan batas waktu bagi platform e-commerce untuk menyelenggarakan promosi ongkos kirim gratis, yakni maksimal hanya tiga hari dalam setiap bulan.
Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Kebijakan ini secara khusus mengatur batasan terhadap promo gratis ongkir yang menyebabkan tarif pengiriman menjadi lebih rendah dari biaya dasar atau harga pokok penjualan (HPP) jasa pengiriman.
Tujuannya adalah untuk menjaga keseimbangan harga di industri logistik dan mencegah terjadinya persaingan tidak sehat antarpenyedia layanan.
Baca Juga: IFG Perkuat Ketahanan Pangan Nasional Lewat Perlindungan Risiko untuk PetaniDirektur Pos dan Penyiaran Komdigi, Gunawan Hutagalung, menjelaskan bahwa pembatasan ini tidak bersifat mutlak.
Perpanjangan masa promo gratis ongkir dapat diberikan jika e-commerce yang bersangkutan mengajukan permohonan dan lolos proses evaluasi.
“Memang dibatasi tiga hari, tetapi jika pelaku usaha ingin memperpanjang masa promosi, kami akan melakukan kajian terhadap data dan struktur tarif mereka.
Evaluasi ini akan membandingkan tarif dengan standar industri agar tidak terjadi distorsi harga,” jelas Gunawan saat memberikan keterangan kepada media pada Jumat, 16 Mei 2025.
Baca Juga: Heboh! Mantan CJR Aldy Maldini Dituding Gelapkan Uang Fans, Ini Faktanya