Baca Juga: Bupati Batanghari Lepas 200 Calon Jemaah Haji 2025, Doakan Jadi Haji Mabrur dan Ekonomi Daerah Makin MajuIa juga menuntut agar aparat penegak hukum menindak tegas pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen negara.
Menurutnya, sanksi hukum yang tegas akan memberikan efek jera, terutama bagi oknum yang sengaja memanfaatkan data orang lain demi keuntungan pribadi.
Sebagai informasi hukum, tindakan pemalsuan dokumen negara diatur dalam Pasal 263 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja membuat atau menggunakan surat palsu yang seolah-olah sah, dan dapat menimbulkan hak atau kewajiban hukum, diancam dengan hukuman penjara maksimal enam tahun.
Baca Juga: Xabi Alonso Comeback ke Real Madrid! Resmi Gantikan Ancelotti Mulai Musim Depan!Unsur penting dari pasal ini mencakup tindakan membuat atau memalsukan surat, maksud untuk menipu atau mendapatkan keuntungan, serta penggunaan dokumen palsu sebagai alat bukti atau penguat hak hukum.
Dalam kasus Eli Diana, dugaan penggunaan data pribadi untuk pinjaman bank jelas masuk dalam kategori tersebut.
Kini, mata publik tertuju pada respons Polda Jambi dalam menindaklanjuti kasus ini. Masyarakat berharap kasus dugaan pemalsuan dokumen ini menjadi momentum perbaikan dalam sistem penegakan hukum di daerah, serta mendorong perbankan untuk lebih ketat dalam verifikasi identitas calon nasabah.