Baca Juga: Geger! Oknum Wartawan di Sungai Penuh Peras Kades dengan Ancaman Berita HoaksPolisi juga tengah menyelidiki asal muasal cairan kimia yang digunakan pelaku, karena kepemilikan dan penggunaan zat berbahaya seperti air keras juga termasuk dalam pelanggaran hukum yang berat.
"Ini bukan hanya kasus penganiayaan, tapi juga menyangkut penyalahgunaan zat berbahaya yang bisa mengancam nyawa," tambah Kompol Agung.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan dalam hubungan pribadi.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan, apalagi yang mengakibatkan luka berat seperti ini,” tegas Kompol Agung.
Baca Juga: Awas! 3 Kombinasi Mi Instan Ini Bisa Picu Penyakit Berbahaya, Nomor 2 Sering Dilakukan!
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Namun, tak menutup kemungkinan pasal tambahan bisa dikenakan jika ditemukan unsur perencanaan atau penggunaan bahan kimia berbahaya secara ilegal.
Pihak keluarga korban berharap pelaku dihukum seberat-beratnya agar kejadian serupa tidak terulang.
Sementara itu, kondisi korban masih dipantau di rumah sakit dan tengah menjalani perawatan akibat luka bakar yang diderita.