MATAJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan gratifikasi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
Pada Selasa, 24 Juni 2025, lembaga antirasuah tersebut memanggil dua mantan pejabat dari Sekretariat Jenderal MPR untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemanggilan ini dilakukan untuk mengungkap lebih jauh praktik korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.
“Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua individu yang pernah menjabat sebagai pejabat pengadaan di lingkungan Setjen MPR.
Baca Juga: Korupsi Minyak Makin Panas! 9 Pejabat Dilimpahkan ke Jaksa, Pertamina Terseret Dalam!
Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh aparatur negara dalam kegiatan pengadaan tahun-tahun sebelumnya,” ujar Budi melalui pernyataan tertulis.
Dua nama yang turut dipanggil adalah Dyastasita Widya Budi, yang kala itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan di Biro Persidangan dan Sosialisasi Setjen MPR RI tahun 2020, serta Joni Jondriman, mantan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) periode yang sama.
Namun, Budi belum dapat memastikan apakah kedua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik atau tidak. Ia juga belum memberikan rincian soal materi pemeriksaan yang akan didalami oleh tim penyidik dalam agenda tersebut.
Adapun pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Diduga Tampar Kiesha Alvaro, Dimas Anggara Jadi Sorotan! Pasha: 'Cari Saya Sekarang!'
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka utama dalam perkara ini. Sosok tersebut diduga kuat menerima gratifikasi dengan nilai fantastis yang ditaksir mencapai Rp17 miliar.