Hukum

Tersandung Suap Rp231 Miliar, Menteri PU Dody Geram dan Siap Rombak Total Jajarannya!

0

0

matajambi |

Minggu, 29 Jun 2025 09:41 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Penetapan tersebut dilakukan usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 26 Juni 2025 dengan nilai kerugian Rp231,8 miliar.

Lima tersangka yang ditetapkan oleh KPK adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, anggota Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, dan pihak swasta yakni Direktur Utama PT DNG dan Direktur PT RN.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER