Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan DS dalam aktivitas narkoba.
Baca Juga: Geger! Sekjen PDIP Hasto Terjerat Kasus Suap dan Perintangan OTT Harun Masiku, Terancam 7 Tahun Bui!
Barang-barang tersebut antara lain satu paket kecil sabu seberat 0,21 gram, lima plastik klip kosong, tiga timbangan digital, dua sendok dari pipet, satu pirek kaca, satu alat hisap (bong), serta satu unit ponsel merek Vivo lengkap dengan kartu SIM.
Diproses Hukum, Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Kasi Humas Polres Batang Hari, Iptu Siembang Tetap, menyatakan bahwa DS kini telah diamankan di Mapolres Batang Hari dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ia akan dikenakan jerat hukum berdasarkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam mengungkap dan memberantas jaringan narkotika yang kian meluas di wilayah Batang Hari. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengejar pelaku lainnya,” tegas Iptu Siembang.
Baca Juga: Geger! Aktor Sinetron Berinisial MR Ditangkap karena Memeras Kekasih Pria dengan Ancaman Video Syur
Polres Batang Hari mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Langkah tegas ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman narkoba, serta memberikan efek jera bagi para pelaku yang mencoba mengedarkan barang haram tersebut di wilayah hukum Batang Hari.