MATAJAMBI.COM - Tim antinarkotika dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang Hari kembali membuktikan ketegasannya dalam menggempur jaringan peredaran narkotika di wilayahnya.
Dalam operasi terbarunya, seorang pria berusia 27 tahun berinisial DS berhasil diringkus karena diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna sabu.
Penangkapan berlangsung pada Kamis, 4 Juli 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, menyusul laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di lingkungan RT 02 RW 01, Kelurahan Muara Bulian, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari.
Menyikapi informasi tersebut, Kanit Lidik Satresnarkoba Ipda Eric Meibuqni Nasution segera memimpin penyelidikan di lokasi.
Setelah melakukan pemantauan, tim berhasil mengidentifikasi DS yang sempat melarikan diri dan bersembunyi di semak-semak belakang rumahnya. Aksi pelariannya tak berlangsung lama, karena petugas dengan sigap berhasil mengamankannya.
Baca Juga: Tangis Cristiano Ronaldo Pecah! Diogo Jota Tewas Tragis Usai Baru Menikah
Dalam pemeriksaan awal terhadap tubuh pelaku yang disaksikan oleh tokoh pemuda setempat, polisi tidak menemukan barang bukti.
Namun, saat menyisir area sekitar kediaman DS, tim menemukan satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening. Barang haram itu disembunyikan di dekat pagar seng bagian belakang rumah pelaku.
Saat diinterogasi, DS mengakui sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial N, yang kini berstatus buron dan berdomisili di Kota Jambi.
Ia mengungkapkan bahwa transaksi dilakukan melalui aplikasi pembayaran digital Dana, dengan harga Rp6,5 juta. DS berencana melunasi pembayaran setelah menjual barang haram tersebut.
Tak hanya berperan sebagai pengedar, DS juga mengaku sebagai pengguna aktif narkoba jenis sabu, yang memperburuk posisinya dalam proses hukum.
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan DS dalam aktivitas narkoba.
Baca Juga: Geger! Sekjen PDIP Hasto Terjerat Kasus Suap dan Perintangan OTT Harun Masiku, Terancam 7 Tahun Bui!
Barang-barang tersebut antara lain satu paket kecil sabu seberat 0,21 gram, lima plastik klip kosong, tiga timbangan digital, dua sendok dari pipet, satu pirek kaca, satu alat hisap (bong), serta satu unit ponsel merek Vivo lengkap dengan kartu SIM.