Cak Imin pun mengajak masyarakat untuk bijak dalam memanfaatkan teknologi audio ini. Menurutnya, sound horeg bisa menjadi bentuk ekspresi budaya dan hiburan yang positif, asal tidak memicu konflik sosial.
"Yang penting, selama tidak mengganggu ketenangan warga, sah-sah saja," ucapnya.
Sebagai informasi, fatwa haram terhadap sound horeg ini dikeluarkan MUI Jawa Timur melalui surat keputusan resmi bernomor 1 Tahun 2025, tertanggal 12 Juli 2025.
Surat tersebut ditandatangani oleh KH Makruf Khozin selaku Ketua Komisi Fatwa dan Sholihin Hasan sebagai Sekretaris.
Baca Juga: Ade Erma Suryani dari DPRD Muaro Jambi Tinjau Langsung Progres Koperasi Merah Putih di Teluk Raya
Dalam fatwa itu ditegaskan, sound system dinyatakan haram penggunaannya jika berlebihan hingga menimbulkan mudharat atau dampak buruk bagi masyarakat.