Metronews

RPJMD 2025–2029 Disorot! Fraksi PPP Jambi Bongkar Proyek Multiyears, Skandal Surat ASN, dan Dana APBD Mengendap

0

0

matajambi |

Selasa, 29 Jul 2025 12:14 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Adanya kekurangan volume dan kualitas pada tiga paket pekerjaan infrastruktur jalan.

Denda atas keterlambatan pekerjaan di Dinas PUPR senilai Rp12,89 miliar belum ditindaklanjuti lebih dari 60 hari sejak jatuh tempo.

"Ini sudah melewati tenggat waktu sesuai ketentuan. Kami menuntut penjelasan konkret dari pemerintah provinsi," tegas PPP.

Fraksi PPP juga menyinggung anggaran belanja tidak terduga sebesar Rp8,5 miliar yang tidak direalisasikan sama sekali selama tahun 2024.

Mereka menyarankan agar pos anggaran tersebut tidak kembali dicantumkan dalam RAPBD 2026 apabila tidak digunakan secara efektif.

Selain itu, perhatian turut diberikan pada rendahnya penyerapan bantuan keuangan untuk desa dan kelurahan di seluruh wilayah Jambi. Dari total alokasi Rp168,2 miliar, hanya sekitar 32,5 persen atau Rp54,6 miliar yang terealisasi.

Baca Juga: Heboh di Medsos! Bule Terpukau Lihat Pegawai SPBU Indonesia Bawa Uang Gepokan Tanpa Takut

"Kami ingin tahu apakah dana yang baru ditransfer pada Juli 2025 merupakan tunda bayar tahun lalu atau memang bagian dari anggaran tahun ini," kata perwakilan PPP.

Fraksi PPP juga meminta kejelasan atas data penyusutan aset tetap milik daerah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024.

Mereka ingin mengetahui aset mana saja yang mengalami pengurangan nilai secara signifikan, khususnya untuk kategori aset tidak bergerak.

Dengan rangkaian kritik dan pertanyaan tersebut, Fraksi PPP menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran dan aset daerah demi pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi masyarakat Jambi.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER