Hukum

Diduga Cabuli Siswi Saat Mengajar, Seorang Guru ASN di Tebo Dilaporkan ke Polisi

0

0

matajambi |

Senin, 04 Agu 2025 15:28 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Namun, ia membantah telah melakukan tindakan intimidasi terhadap korban, yang menurutnya menjadi alasan mengapa laporan baru dibuat sekarang.

Dalam pengakuannya, pelaku menyentuh tangan, pundak, hingga paha korban saat berada di ruang kelas.

“Saya menyentuh tangan, pundak, dan paha korban saat pelajaran berlangsung,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER