Namun, ia membantah telah melakukan tindakan intimidasi terhadap korban, yang menurutnya menjadi alasan mengapa laporan baru dibuat sekarang.
Dalam pengakuannya, pelaku menyentuh tangan, pundak, hingga paha korban saat berada di ruang kelas.
“Saya menyentuh tangan, pundak, dan paha korban saat pelajaran berlangsung,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.