Metronews

Harga TBS Sawit Jambi Naik Rp137,45, Bupati M. Syukur Tegur Keras PKS di Merangin

0

0

matajambi |

Kamis, 04 Jun 2026 12:50 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Harga TBS Sawit Jambi Naik Rp137,45, Bupati Merangin Minta PKS Jangan Turunkan Harga Sepihak - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

BANGKO, MATAJAMBI.COM – Bupati Merangin, M. Syukur, memberikan teguran keras kepada seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Merangin agar tidak menurunkan harga Tandan Buah Segar (TBS) secara sepihak. Ia menegaskan seluruh perusahaan wajib mengikuti harga resmi yang telah ditetapkan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi.

Pernyataan tersebut disampaikan M. Syukur saat memimpin rapat pembahasan harga TBS bersama pimpinan tujuh PKS di Kabupaten Merangin. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kolonel H. M. Syukur, Kantor Bupati Merangin, Kamis (4/6/2026).

“Saya minta agar seluruh PKS tetap mengacu pada harga TBS yang ditetapkan oleh Disbun Provinsi Jambi. Jangan buat aturan sendiri,” ujar M. Syukur.

Dalam rapat tersebut, Bupati M. Syukur juga menyoroti adanya perbedaan harga beli TBS antarperusahaan yang dinilai terlalu jauh. Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan karena dapat merugikan petani sawit di Merangin.

Ia menegaskan, perusahaan harus patuh terhadap ketentuan pemerintah dan tidak mengambil kebijakan sendiri dalam menentukan harga pembelian TBS.

“Perusahaan jangan menurunkan harga secara sepihak. Ikuti harga pemerintah, karena ini menyangkut nasib petani sawit kita,” tegasnya.

Selain membahas harga TBS, Bupati M. Syukur juga menyinggung maraknya kasus pencurian kelapa sawit yang belakangan meresahkan petani. Ia meminta perusahaan maupun pemilik tempat penimbangan atau loading ramp memperketat pengawasan terhadap buah sawit yang masuk.

Menurutnya, setiap buah sawit yang diterima harus jelas asal-usulnya agar tidak memberi ruang bagi praktik pencurian hasil kebun masyarakat.

“Pihak loading ramp kalau menerima sawit harus jelas asal-usulnya. Jangan asal terima, karena saat ini kasus pencurian sawit sedang marak terjadi,” tandasnya.

Berdasarkan hasil rapat penetapan harga oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, harga TBS sawit untuk periode 5 hingga 11 Juni 2026 mengalami kenaikan. Harga tertinggi naik sebesar Rp137,45 per kilogram.

Untuk tanaman sawit umur 3 tahun, harga TBS ditetapkan sebesar Rp2.669,28 per kilogram. Kemudian umur 4 tahun Rp2.867,00 per kilogram, umur 5 tahun Rp2.997,59 per kilogram, umur 6 tahun Rp3.121,82 per kilogram, umur 7 tahun Rp3.200,39 per kilogram, umur 8 tahun Rp3.269,96 per kilogram, dan umur 9 tahun Rp3.333,38 per kilogram.

Harga tertinggi berlaku untuk tanaman sawit kelompok umur 10 hingga 20 tahun, yakni sebesar Rp3.440,77 per kilogram. Angka tersebut menjadi patokan harga tertinggi TBS yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jambi untuk periode 5–11 Juni 2026.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER