Hukum

Polsek Batin XXIV Amankan Dua Terduga Pelaku Narkoba di Kebun Sawit, 9 Paket Sabu Jadi Barang Bukti

0

0

matajambi |

Minggu, 31 Mei 2026 08:48 WIB

Reporter : Edwar

Editor : Adri

Polsek Batin XXIV Amankan Dua Terduga Pelaku Narkoba di Kebun Sawit, 9 Paket Sabu Jadi Barang Bukti - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung
Ia menyebut peran masyarakat sangat penting dalam membantu aparat memutus mata rantai peredaran narkotika, terutama untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan barang haram tersebut.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus di Desa Simpang Jelutih ini tidak lepas dari kepedulian warga yang berani menyampaikan informasi kepada aparat kepolisian. Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar terus aktif menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor. Identitas pelapor akan kami lindungi. Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, proses hukum terhadap keduanya masih terus berjalan di Satuan Reserse Narkoba Polres Batang Hari.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat. Kepolisian berharap dukungan warga terus menguat agar wilayah Kecamatan Batin XXIV dan Kabupaten Batang Hari dapat terbebas dari penyalahgunaan narkotika.

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER