BATANG HARI, MATAJAMBI.COM - Ratusan pekerja kelapa sawit yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia Mutiara Rengas Makmur menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Gedung DPRD Kabupaten Batang Hari, Senin 25 Mei 2026.
Massa turun ke jalan sebagai bentuk protes terhadap dugaan pemutusan kerja sama secara sepihak yang dilakukan oleh PT Mutiara Sawit Semesta.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB itu berlangsung panas. Para pekerja menuntut kejelasan dan meminta DPRD Batang Hari turun tangan menyelesaikan polemik yang dinilai merugikan nasib ratusan buruh bongkar muat tandan buah segar (TBS) sawit.
Pemicu aksi bermula dari surat bernomor 001/BD-MSS/IV/2026 tertanggal 21 April 2026 yang ditandatangani oleh Yogie Prabowo atas nama perusahaan. Dalam surat tersebut, PT MSS menyatakan mengakhiri Perjanjian Kerja Sama Bongkar Muat TBS Nomor 009/LEG-MSS/VII/2025 yang sebelumnya ditandatangani pada 15 Juli 2025.
Padahal, berdasarkan isi perjanjian, kontrak kerja sama tersebut masih berlaku hingga 27 Agustus 2028 atau tersisa sekitar 28 bulan lagi. Kondisi inilah yang memicu kekecewaan dan kemarahan para pekerja.
Pihak FSPTI Mutiara Rengas Makmur langsung melayangkan surat balasan kepada manajemen PT MSS pada 28 April 2026. Dalam surat itu, serikat pekerja meminta penjelasan resmi terkait alasan penghentian kerja sama sekaligus mempertanyakan legalitas surat pemutusan tersebut.
Sorotan utama tertuju pada kewenangan Yogie Prabowo yang menandatangani surat pemutusan kerja sama. Menurut pihak serikat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tindakan hukum perusahaan seharusnya berada di bawah kewenangan direksi.
Karena itu, serikat meminta perusahaan menunjukkan bukti surat kuasa resmi dari direksi kepada pihak yang menandatangani surat tersebut. Jika tidak dapat dibuktikan, mereka menilai surat pemutusan itu berpotensi cacat secara hukum.
Ketua FSPTI Mutiara Rengas Makmur, H. Musmulyadi, mengungkapkan kekecewaannya atas langkah perusahaan yang dianggap tidak menghargai hubungan kerja sama yang telah berjalan hampir delapan tahun.
Menurutnya, sejak 2018 para pekerja telah menjadi bagian penting dalam operasional perusahaan, khususnya dalam aktivitas bongkar muat sawit di wilayah Simpang Sungai Rengas.
“Selama ini kami bekerja baik dan tidak pernah melanggar perjanjian. Tapi tiba-tiba diputus tanpa musyawarah, tanpa peringatan, dan tanpa alasan yang jelas,” tegas Musmulyadi di hadapan massa aksi.
Dalam aksi tersebut, massa juga menyinggung dugaan adanya campur tangan pihak tertentu di balik keputusan pemutusan kerja sama. Berdasarkan informasi yang berkembang, langkah itu diduga berkaitan dengan kepentingan oknum anggota DPRD Batang Hari berinisial Mr. A dari Daerah Pemilihan IV.