Metronews

DPRD Batang Hari Temui Wamen ATR/BPN Bahas Konflik Lahan Warga Desa Kuap dengan PT WKS

0

0

matajambi |

Jumat, 27 Feb 2026 22:06 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

DPRD Batang Hari Temui Wamen ATR/BPN Bahas Konflik Agraria Warga Desa Kuap dengan PT WKS - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM - Konflik agraria antara masyarakat Desa Kuap, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari, dengan perusahaan PT WKS mendapat perhatian serius dari DPRD Batang Hari. Untuk mencari solusi atas persoalan tersebut, sejumlah anggota DPRD Batang Hari melakukan pertemuan dengan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Osy Dermawan, di Jakarta pada Jumat (27/2/2026).

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang Hari, Kms. Supriyadi, bersama Wakil Ketua Yogi Verly Pratama. Turut hadir pula perwakilan masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani Desa Kuap.

Dalam kesempatan itu, DPRD Batang Hari menyampaikan persoalan konflik lahan yang telah berlangsung lama antara warga Desa Kuap dan PT WKS, yang bahkan telah memicu penggusuran terhadap lahan milik masyarakat.

Ketua Pansus RTRW Batang Hari, Kms. Supriyadi, menjelaskan bahwa salah satu hal penting yang disampaikan kepada Wakil Menteri ATR/BPN dan jajaran Direktorat Jenderal ATR adalah mengenai mekanisme pelepasan lahan masyarakat yang kini masuk dalam kawasan Hutan Produksi (HP) yang sebelumnya ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan.

Menurutnya, persoalan tersebut menjadi kompleks karena di dalam kawasan tersebut terdapat sertifikat kepemilikan tanah milik masyarakat.

“Salah satu poin yang kami sampaikan kepada Pak Wamen adalah bagaimana mekanisme pelepasan tanah masyarakat yang saat ini berada dalam kawasan Hutan Produksi, sementara di dalam kawasan tersebut terdapat sertifikat tanah milik warga,” ujar Supriyadi.

Politisi Partai Demokrat itu juga menambahkan bahwa kawasan Hutan Produksi seluas sekitar 1.600 hektare yang saat ini diklaim sebagai wilayah masyarakat Desa Kuap telah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) RTRW Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2013.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat memiliki bukti kepemilikan tanah sejak tahun 1970-an hingga 1980-an, jauh sebelum wilayah tersebut ditetapkan sebagai kawasan Hutan Produksi dan sebelum diterbitkannya izin konsesi perusahaan.

“Masyarakat memiliki bukti kepemilikan lahan sejak tahun 1970 hingga 1980-an. Mereka mempertahankan hak atas tanah tersebut sebagai warisan leluhur. Bahkan sebelum wilayah itu ditetapkan sebagai kawasan Hutan Produksi dan sebelum izin konsesi perusahaan diterbitkan, masyarakat telah lebih dulu menguasai lahan tersebut,” jelasnya.

Dari hasil diskusi bersama Wakil Menteri ATR/BPN, lanjut Supriyadi, persoalan ini akan dikaji lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan.

Kajian tersebut dilakukan untuk menelaah kemungkinan pelepasan status kawasan Hutan Produksi, mengingat di dalam area tersebut juga terdapat sertifikat kepemilikan tanah masyarakat.

“Menurut Pak Wamen, persoalan ini akan dibahas dan dipelajari lebih lanjut oleh Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan, khususnya terkait permohonan masyarakat agar status kawasan Hutan Produksi tersebut dapat dilepaskan karena di dalamnya terdapat sertifikat tanah milik warga,” kata Supriyadi.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER