Metronews

DPRD Batang Hari Gelar RDP Bahas Konflik Pekerja dengan PT SHPI

0

0

matajambi |

Rabu, 04 Feb 2026 22:36 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

DPRD Batang Hari Gelar RDP Bahas Konflik Pekerja dengan PT SHPI - (IST)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

BATANG HARI, MATAJAMBI.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi guna membahas dan menindaklanjuti konflik ketenagakerjaan antara pihak perusahaan dengan para pekerja di PT Super Home Production Indonesia (SHPI), Rabu (4/2/2026).

Rapat tersebut dilaksanakan setelah adanya laporan dari Pemerintah Desa Bajubang Laut terkait aksi demonstrasi para pekerja PT SHPI yang menuntut kejelasan dan keadilan kepada pihak perusahaan. Para pekerja sebelumnya menyampaikan 11 poin tuntutan yang ditujukan kepada manajemen perusahaan.

Aksi protes tersebut dipicu oleh dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan, di antaranya pembayaran upah karyawan yang dinilai berada di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Regional (UMR). Selain itu, pihak perusahaan juga disebut belum mendaftarkan para pekerja ke dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

RDP dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Batang Hari, M. Firdaus, didampingi Ketua Komisi I, Komisi II, serta Komisi III bersama sejumlah anggota DPRD lainnya.

Turut hadir dalam rapat tersebut Kasat Pol PP Batang Hari, perwakilan Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batang Hari, Kepala Desa Bajubang Laut Ediyanto, Direktur PT SHPI Simon Lawrence, serta sejumlah perwakilan pekerja PT SHPI.

Dalam forum tersebut, Wakil Ketua DPRD Batang Hari M. Firdaus menegaskan bahwa DPRD tidak akan mentolerir aktivitas perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurut Firdaus, aturan mengenai jam kerja telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku.

“Ketentuan jam kerja sudah diatur. Untuk sistem kerja lima hari dalam seminggu, maksimal delapan jam per hari. Sedangkan untuk enam hari kerja, batasnya tujuh jam per hari,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa apabila jam kerja melebihi ketentuan tersebut, maka harus dihitung sebagai waktu lembur, dengan batas maksimal empat jam per hari.

Selain itu, Firdaus juga meminta pihak perusahaan untuk segera menyelesaikan kewajiban terkait BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh karyawan.

Di sisi lain, anggota DPRD Batang Hari dari Fraksi PDI Perjuangan, Eddy Yanuar, menyampaikan kekecewaannya terhadap ketidakhadiran sejumlah instansi terkait dalam rapat tersebut.

Ia menyoroti absennya Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Lingkungan Hidup, yang seharusnya memiliki peran penting dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER