Metronews

DPRD Batang Hari Gelar RDP Tindaklanjuti Aduan Warga Desa Benteng Rendah

0

0

matajambi |

Rabu, 04 Mar 2026 22:40 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

DPRD Batang Hari Gelar RDP Tindaklanjuti Aduan Warga Desa Benteng Rendah - (IST)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

BATANG HARI, MATAJAMBI.COM – Pimpinan bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Benteng Rendah terhadap Kepala Desa Benteng Rendah, Kecamatan Mersam.

Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Komisi II DPRD Kabupaten Batang Hari, pada Rabu (4/3/2026).

Forum tersebut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Batang Hari, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Batang Hari, Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari, Bagian Hukum Setda Kabupaten Batang Hari, serta Camat Mersam.

Selain unsur pemerintah daerah, rapat juga dihadiri oleh empat orang pelapor yang mewakili masyarakat Desa Benteng Rendah yang sebelumnya menyampaikan pengaduan terkait dugaan persoalan yang melibatkan kepala desa setempat.

RDP ini digelar sebagai bentuk respons DPRD Batang Hari dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat sekaligus menjadi wadah untuk memperoleh klarifikasi dan penjelasan dari pihak-pihak terkait sesuai dengan aturan yang berlaku.

Melalui forum tersebut, DPRD Kabupaten Batang Hari menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara objektif, transparan, serta sesuai dengan mekanisme hukum dan administrasi pemerintahan desa.

Dengan adanya rapat ini, diharapkan persoalan yang dilaporkan masyarakat dapat ditangani secara tepat dan menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER