BATANG HARI, MATAJAMBI.COM - Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan mesin dompeng yang beroperasi di sekitar kawasan Sekolah Dasar (SD) di Desa Sungai Ruan Ulu, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, jajaran Polsek Maro Sebo Ulu langsung bergerak melakukan pengecekan ke lokasi pada Rabu 04 Februari 2026.
Kapolsek Maro Sebo Ulu AKP Saprizal, SH, MH bersama Bhabinkamtibmas, Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu Aipda Fritz Boas, serta sejumlah personel lainnya segera turun ke lokasi setelah menerima laporan dari warga setempat.
Keluhan masyarakat muncul karena aktivitas dompeng tersebut beroperasi terlalu dekat dengan tebing di sekitar area sekolah, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan potensi longsor yang dapat membahayakan bangunan sekolah serta keselamatan para siswa.
Namun saat petugas tiba di lokasi, aktivitas penambangan emas ilegal tersebut tidak ditemukan sedang beroperasi.
Meski demikian, aparat kepolisian tetap melakukan pemantauan di sekitar lokasi serta memberikan imbauan kepada masyarakat agar segera melapor apabila kegiatan penambangan ilegal kembali berlangsung.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menemukan sebuah bescam yang berada tidak jauh dari lokasi PETI.
Berdasarkan informasi dari warga, tempat tersebut diduga sering dijadikan lokasi berkumpul sekaligus tempat penyalahgunaan narkoba, bahkan aktivitas itu disebut kerap berlangsung hingga malam hari.Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek bersama Bhabinkamtibmas, Kanit Reskrim, anggota kepolisian serta perangkat desa langsung melakukan pembongkaran terhadap bangunan bescam tersebut.
Bangunan itu kemudian dibongkar hingga rata dengan tanah, sementara sisa-sisa materialnya dimusnahkan di lokasi.
Dari hasil pembongkaran tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya alat hisap sabu (bong), kaca pirek, satu dompet, satu unit telepon genggam, sabu siap pakai, serta plastik klip yang diduga digunakan untuk menyimpan narkoba.
Kapolsek menyampaikan bahwa nama-nama yang diduga terlibat telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Batanghari guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan peredaran narkotika.
Seluruh barang bukti yang ditemukan saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses penyidikan serta pengembangan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.