“Kami susah dapat gas, tapi mobil besar bisa ambil banyak. Ini jelas tidak adil,” kata seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.Menanggapi laporan warga dan viralnya video tersebut, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Batang Hari, Edi Sabara, langsung melakukan peninjauan ke lokasi bersama Kasat Pol PP Batang Hari, Ridwan Noor.
Dalam keterangannya, Edi menegaskan bahwa penyaluran LPG 3 kg wajib mengikuti sistem distribusi tertutup dengan verifikasi identitas pembeli.
“Setiap transaksi harus menggunakan KTP atau NIB. Kalau sudah berulang kali tidak mematuhi aturan, itu termasuk pelanggaran. Kami akan memanggil pihak agen,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penitipan gas tanpa pencatatan resmi berpotensi menjadi celah penyimpangan distribusi.
“Kalau sifatnya darurat masih bisa dipahami. Tapi kalau terus berulang dan tidak tercatat, itu bisa menjadi modus. Akan kami tindak tegas,” tambahnya.
Berdasarkan ketentuan terbaru, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, pelaku usaha mikro, nelayan, dan petani yang telah terdaftar secara resmi. Penjualan di luar jalur distribusi resmi, penimbunan, maupun pengalihan kepada pihak tidak berhak dilarang keras.Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi mulai dari pengurangan kuota, pemutusan kerja sama, hingga proses hukum jika terbukti melakukan penimbunan atau penyelewengan.
Pasca viralnya kasus ini, warga menyerukan aksi boikot terhadap pangkalan terkait dan meminta pemerintah bertindak tegas demi melindungi hak masyarakat kecil.
Mereka berharap kejadian ini menjadi momentum untuk membersihkan sistem distribusi gas subsidi dari praktik curang.
“Ini hak rakyat kecil. Jangan dipermainkan. Kami sudah cukup bersabar,” ujar salah seorang warga, disambut dukungan warga lainnya.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat yang mengalami kendala serupa untuk segera melapor melalui kanal resmi, seperti Pertamina Call Center 135, layanan Ditjen Migas 136, serta Disperindagkop Kabupaten Batang Hari.