Tri juga telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung dan tertulis. Namun, pihak pelapor tetap memilih membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Akibatnya, pada 28 Mei 2025, Tri dan suaminya, Ahmad Kusai S.Sy bin Alpan, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tri diwajibkan melapor secara berkala ke kepolisian sejak Juni 2025, sementara sang suami ditahan sejak Oktober 2025 dan hingga kini masih menjalani masa penahanan.
Selain tekanan hukum, Tri mengaku mengalami beban psikologis berat. Ia harus menghadapi stigma sosial, kekhawatiran kehilangan pekerjaan, serta kondisi keluarga yang terdampak langsung akibat penahanan suami.
Kasus ini memicu diskusi luas di kalangan pendidik dan pemerhati pendidikan. Banyak pihak menilai belum adanya batasan hukum yang jelas terkait tindakan pendisiplinan di sekolah membuat guru berada pada posisi rentan.
Pengamat pendidikan menilai, perlu adanya regulasi yang tegas mengenai perlindungan hukum guru, sekaligus pedoman disiplin siswa yang humanis agar tidak menimbulkan tafsir hukum yang berbeda-beda.Tri berharap kehadirannya di Komisi III DPR RI dapat membuka ruang evaluasi hukum dan kebijakan yang lebih adil bagi tenaga pendidik, khususnya guru honorer yang selama ini berada di posisi paling lemah dalam sistem pendidikan.
“Saya tidak mencari pembenaran. Saya hanya ingin keadilan dan suami saya bisa kembali ke rumah,” ucapnya lirih.
Kasus Tri Wulansari kini menjadi cermin penting bagi dunia pendidikan Indonesia. Di satu sisi, sekolah dituntut menanamkan disiplin dan karakter.
Di sisi lain, negara ditantang untuk memastikan guru mendapatkan perlindungan hukum yang memadai agar tidak takut menjalankan tugas mendidik generasi bangsa.