MATAJAMBI.COM - Kasus yang menimpa Tri Wulansari, guru honorer di SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi, kini menjadi sorotan nasional.
Tri mendatangi Komisi III DPR RI pada Selasa 20 Januari 2026 untuk mencari perlindungan hukum setelah dirinya terseret perkara pidana akibat tindakan pendisiplinan siswa di sekolah.
Dengan raut wajah penuh tekanan emosional, Tri menyampaikan langsung keluhannya di hadapan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan jajaran anggota dewan.
Ia mengaku tidak pernah membayangkan niat mendisiplinkan siswa justru berujung proses hukum yang panjang dan berdampak pada keluarganya.
Peristiwa tersebut terjadi pada 8 Januari 2025, bertepatan dengan hari pertama masuk sekolah setelah libur semester.
Menurut penuturan Tri, pihak sekolah sebelumnya telah mengeluarkan imbauan agar seluruh siswa mengembalikan warna rambut ke hitam sebelum masuk sekolah, sesuai tata tertib.
Namun saat kegiatan belajar dimulai, masih ditemukan empat siswa yang rambutnya dicat pirang. Salah satunya merupakan siswa kelas VI. Dalam rangka penegakan disiplin, Tri melakukan razia ringan dengan memangkas ujung rambut siswa tersebut.“Tiga siswa menerima dan menyadari kesalahannya. Satu siswa menolak dan bersikap agresif,” ungkap Tri.
Situasi memanas ketika siswa tersebut melontarkan kata-kata kasar setelah rambutnya dipotong. Dalam kondisi refleks, Tri mengaku menepuk mulut siswa itu satu kali.
Ia menegaskan tindakan tersebut tidak menyebabkan luka serius, tidak ada darah, dan tidak menggunakan benda apa pun.
Meski kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal hari itu, persoalan berlanjut ketika siswa mengadu kepada orang tuanya. Tak lama berselang, keluarga siswa mendatangi rumah Tri dengan emosi dan ancaman verbal.
Berbagai jalur damai telah ditempuh. Mulai dari mediasi internal sekolah, fasilitasi Dinas Pendidikan, hingga pendampingan organisasi profesi guru.