MUARASABAK, MATAJAMBI.COM - Pengakuan sejumlah siswa terkait perilaku seorang guru Bahasa Inggris berinisial AS di SMKN 3 Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, terus menyita perhatian publik. Para siswa menyebut penggunaan panggilan khusus “Prince” bukanlah inisiatif mereka, melainkan permintaan langsung dari guru yang bersangkutan, katanya.
Menurut keterangan siswa, guru AS tidak berkenan dipanggil dengan sebutan “Bapak”. Jika panggilan tersebut digunakan, ia disebut kerap menunjukkan reaksi marah.
Karena itu, para siswa merasa terpaksa mengikuti permintaan tersebut demi menghindari konflik selama proses belajar mengajar, ungkapnya.
“Kalau dipanggil Bapak, beliau tidak mau dan bisa marah. Maunya dipanggil ‘Prince’,” ujar salah satu siswa.
Selain persoalan panggilan, siswa juga mengungkapkan gaya kedisiplinan guru AS yang dinilai sangat keras. Dalam mata pelajaran Bahasa Inggris, sanksi yang diberikan disebut bervariasi, mulai dari larangan mengikuti pelajaran hingga skorsing dalam jangka waktu lama. Bahkan, ada siswa yang tidak diperkenankan mengikuti pelajaran Bahasa Inggris selama satu semester penuh, tuturnya.
Kondisi tersebut disebut menimbulkan rasa tertekan dan ketakutan di kalangan siswa. Beberapa di antaranya mengaku tidak nyaman mengikuti pembelajaran karena suasana kelas dinilai tidak kondusif. Guru AS juga disebut kerap menggunakan bahasa kasar saat berinteraksi dengan siswa, baik di dalam maupun di luar kelas, ungkapnya.
Fakta terkait panggilan “Prince” ini kemudian mencuat ke ruang publik setelah terjadi insiden pengeroyokan terhadap guru tersebut. Guru Bahasa Inggris bernama Agus Saputra itu terlibat perkelahian dengan sejumlah siswa pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB di lingkungan sekolah.Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat AS merasa tersinggung dengan ucapan seorang siswa dari dalam kelas yang dinilai tidak sopan.
Saat menegur siswa tersebut, emosi disebut memuncak hingga terjadi aksi penamparan. Situasi kemudian berkembang menjadi keributan yang berujung pada pengeroyokan oleh siswa lain, jelasnya.
Insiden tersebut segera menarik perhatian publik setelah berbagai versi kronologi, baik dari pihak siswa maupun sekolah, beredar luas. Menyikapi kejadian itu, pihak sekolah bersama unsur pemerintah dan kepolisian menggelar mediasi pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, bertempat di SMKN 3 Berbak.
Mediasi tersebut dihadiri Kapolsek Berbak, Camat Berbak, pihak sekolah, serta perwakilan terkait lainnya. Dalam forum itu, sejumlah siswa menyampaikan keberatan terhadap pola komunikasi dan kedisiplinan guru AS, termasuk kewajiban memanggil dengan sebutan “Prince” yang dinilai tidak lazim di lingkungan pendidikan formal, ungkapnya.
Meski demikian, dari sisi guru, pemanggilan yang dianggap tidak sopan dinilai sebagai pelanggaran etika yang menjadi pemicu konflik, jelasnya.