Hukum

PT Eraguna Bumi Nusa Disorot, Kejari Jambi Periksa 25 Saksi Kasus Pajak Parkir Angso Duo

0

0

matajambi |

Sabtu, 20 Des 2025 10:11 WIB

Reporter : Adri

Editor : B.Arya

Kasus Angso Duo Memanas, Kejari Periksa Puluhan Saksi - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COMKejaksaan Negeri (Kejari) Jambi terus menancap gas mengusut kasus dugaan penyimpangan pajak parkir di Pasar Angso Duo. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 25 orang saksi secara maraton pasca-penggeledahan kantor pengelola pasar.

Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Abdi Reza Fahlevi, mengatakan perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan intensif. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak guna memperkuat alat bukti.

“Hingga saat ini perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan. Pasca penggeledahan dan penyitaan barang bukti, jaksa penyidik telah memeriksa kurang lebih 25 orang saksi,” ujar Reza, Kamis 18 Desember 2025.

Reza menjelaskan, puluhan saksi yang telah diperiksa berasal dari berbagai unsur. Mulai dari pihak internal pengelola Pasar Angso Duo, hingga pejabat dari instansi pemerintah terkait.

Baca Juga:

Akhirnya Naik! Ini Besaran UMP Jambi 2026 yang Diusulkan

Selain pemeriksaan saksi, Kejari Jambi saat ini juga memfokuskan penyidikan pada penghitungan kerugian negara. Jaksa penyidik tengah berkoordinasi dengan pihak auditor untuk memastikan besaran pajak parkir yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah.

“Harapannya mudah-mudahan tidak perlu waktu lama (penghitungan kerugian negara), sehingga Kejaksaan bisa memastikan dan memutuskan siapa yang nantinya harus bertanggung jawab secara pidana,” tegas Reza.

Kejari Jambi memastikan akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pajak parkir tersebut setelah seluruh alat bukti dan hasil audit kerugian negara rampung.

“Segera nanti akan kami sampaikan siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus itu,” ucap Reza.

Sebagai informasi, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jambi sebelumnya telah menggeledah Kantor Pengelola Pasar Angso Duo pada Rabu 26 November 2025. Penggeledahan dilakukan menyusul laporan dugaan bahwa pengelola parkir, PT Eraguna Bumi Nusa (EBN), tidak menyetorkan pajak parkir sejak Maret hingga Desember 2023.

Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar dua jam tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen administrasi dan keuangan penting dari ruangan Direktur PT EBN, Nur Jatmiko, yang diduga berkaitan langsung dengan aliran pajak parkir.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER