MATAJAMBI.COM - Pemerintah resmi menyiapkan insentif perjalanan wisata untuk mendorong peningkatan mobilitas masyarakat menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya melalui sektor pariwisata.
Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, menjelaskan bahwa berbagai moda transportasi akan mendapatkan potongan harga selama periode libur Nataru. Program ini berlaku mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Widiyanti merinci besaran insentif transportasi tersebut sebagai berikut:
- Pesawat udara: diskon 13–14%
- Kereta api: diskon 30%
- Angkutan penyeberangan: penghapusan biaya jasa pelabuhan
- Angkutan laut: diskon 20% berlaku 17 Desember 2025 – 10 Januari 2026
“Insentif tersebut berlaku 22 Desember 2025–10 Januari 2026 dengan potongan harga 13–14% untuk pesawat udara, 30% untuk kereta api, serta penghapusan biaya jasa pelabuhan untuk angkutan penyeberangan. Diskon 20% untuk angkutan laut berlaku 17 Desember 2025–10 Januari 2026,” ujar Widiyanti dalam keterangan resmi.
Dukungan Tambahan untuk Pelaku Industri Pariwisata
Selain insentif transportasi, pemerintah juga menyiapkan stimulus bagi pelaku industri pariwisata. Salah satunya adalah insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja sektor pariwisata dengan pendapatan hingga Rp10 juta per bulan.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan mobilitas wisatawan, serta membantu industri pariwisata pulih dan tumbuh lebih kuat pada periode libur Nataru 2025/2026