Hukum

14 Jam Disidang! Ini Detik-Detik Bripda Waldi Dicopot dari Polri Usai Bunuh Dosen Eni Yunianti

0

0

matajambi |

Sabtu, 08 Nov 2025 12:55 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Bripda Waldi Resmi Dipecat Tidak Hormat Usai Bunuh Dosen Wanita, - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, MATAJAMBI.COM – Anggota Propam Polres Tebo, Bripda Waldi (22), akhirnya resmi dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian setelah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Jambi. Ia terbukti melakukan pelanggaran berat berupa pembunuhan terhadap dosen wanita, Eni Yunianti (37), yang tewas tragis di Kabupaten Bungo beberapa waktu lalu.

Sidang etik berlangsung panjang dan melelahkan, dimulai sejak Jumat (7/11/2025) pukul 08.00 WIB hingga 21.55 WIB, di Gedung Utama Polda Jambi.

Dalam persidangan yang digelar secara tertutup itu, tim sidang mendalami seluruh rangkaian kasus pembunuhan, mulai dari motif hingga perilaku tidak pantas yang dilakukan pelaku, termasuk upaya penyamaran yang sempat dilakukan untuk menghindari kejaran polisi.

Usai pembacaan putusan, Bripda Waldi langsung digiring menuju lantai dua gedung utama Polda Jambi, sebelum dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jambi. Ia terlihat dengan kepala plontos, tangan diborgol, dan mengenakan baju tahanan warna oranye.

Baca Juga:

Roy Suryo Tenang Hadapi Status Tersangka, Tegaskan Bukan Sebar Fitnah tapi Peneliti Publik!

Dengan pengawalan ketat anggota Bidang Propam Polda Jambi, Waldi memilih bungkam dan menunduk, menghindari tatapan kamera serta pertanyaan wartawan.

Keputusan sidang etik disampaikan langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto. Dalam pernyataannya, Mulia menegaskan bahwa sidang memutuskan dua poin penting:

-   Perilaku Bripda Waldi dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

-    Merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

“Pelanggaran berat berupa menghilangkan nyawa seseorang, atas nama almarhumah Eni Yunianti. Pelanggar telah menerima putusan tersebut,” ujar Kombes Mulia saat ditemui di Mapolda Jambi.

Dengan keputusan ini, Bripda Waldi secara resmi tidak lagi menjadi anggota Polri, setelah dinyatakan melanggar sumpah dan janji kehormatan kepolisian.

Baca Juga:

Kasus Ijazah Jokowi Akhirnya Terjawab, Polda Metro Jaya Tetapkan Delapan Orang Jadi Tersangka!

Kasus pembunuhan ini menyita perhatian publik Jambi dan nasional. Sebelum ditangkap, Bripda Waldi sempat menyamar menggunakan rambut palsu (wig) untuk mengelabui warga dan petugas. Ia bahkan sempat membalas pesan WhatsApp korban menggunakan ponsel korban demi menutupi jejaknya.

Upayanya berakhir ketika tim gabungan Polres Bungo dan Polda Jambi berhasil menangkapnya di wilayah Tebo Tengah pada Minggu (2/11/2025), sehari setelah jasad korban ditemukan.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER