- Kapolda Jambi menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada publik dan korban.- Wakil Ketua Komisi III DPR RI dan rombongan diminta ikut menyampaikan permintaan maaf terbuka.
- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diminta memeriksa rombongan Komisi III DPR RI terkait insiden di Polda Jambi.
Selain itu, massa berencana membawa kasus ini ke tingkat nasional dengan berkoordinasi bersama organisasi pers pusat.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut menyayangkan tindakan aparat yang melarang wartawan melaksanakan tugas jurnalistik. Anggota Kompolnas Choirul menegaskan, kepolisian harus menjunjung prinsip keterbukaan.“Kerja jurnalistik adalah elemen penting dalam demokrasi. Polisi seharusnya melindungi akses jurnalis terhadap informasi, bukan membatasinya,” ungkap Choirul.
Ia menekankan bahwa praktik menghalang-halangi liputan tidak boleh terulang. “Harus ada evaluasi menyeluruh, karena pers justru dibutuhkan negara, termasuk bagi kepolisian sendiri,” tutupnya.
Aksi seribu lilin malam itu bukan hanya bentuk solidaritas, melainkan penegasan bahwa kebebasan pers adalah harga mati. Bagi para jurnalis di Jambi, perjuangan ini akan terus berlanjut hingga keadilan ditegakkan.