Sayangnya, tidak semua pemilik mobil memperhatikan aturan resmi ketika memasang Bi-LED. Akibatnya, alih-alih aman, justru membahayakan pengendara lain.Pemerintah sebenarnya sudah menetapkan regulasi ketat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2013 dan Permenhub Nomor 100 Tahun 2017, lampu kendaraan wajib memenuhi standar tertentu, mulai dari warna, tingkat kecerahan, pola cahaya, hingga sistem anti-silau, serta harus memiliki sertifikat SNI.
Selain itu, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 memberikan kewenangan bagi petugas untuk menindak pengendara yang menggunakan lampu tidak sesuai standar.
Secara teknis, lampu Bi-LED yang sah dipakai di jalan raya harus berwarna putih atau kuning, memiliki kecerahan sesuai aturan, dan suhu warna antara 3.000–6.500 Kelvin.
Tips Aman Menggunakan Lampu Bi-LED
Agar tidak membahayakan orang lain, para ahli otomotif menyarankan beberapa hal bagi pemilik kendaraan yang ingin menggunakan Bi-LED:
- Pastikan lampu sesuai standar dan kompatibel dengan sistem kelistrikan mobil.
- Lakukan pemasangan di bengkel resmi agar cahaya tidak menyebar sembarangan.- Rawat secara rutin dengan membersihkan lensa dan memeriksa kabel.
- Segera ganti bila lampu sudah mulai meredup atau rusak.
Tren lampu Bi-LED memang menawarkan banyak keuntungan lebih terang, hemat energi, dan tahan lama. Namun, tanpa pemasangan yang tepat dan pemahaman aturan lalu lintas, lampu ini bisa berubah menjadi ancaman serius di jalan raya.