Hukum

Warga Merangin Geger! Kamera Mini Tertanam di Kamar Kos Wanita, Pelaku Ternyata…

0

0

matajambi |

Kamis, 13 Nov 2025 10:47 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Aksi Bejat! Pria Ini Rekam Diam-Diam Kamar Kos Perempuan, Kini Ditangkap Tim Batax Polres Merangin - (IST)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MERANGIN, MATAJAMBI.COM – Warga Merangin dihebohkan dengan ulah seorang pria yang nekat memasang kamera CCTV secara diam-diam di kamar kos seorang wanita.

Aksi tak senonoh tersebut berhasil diungkap Tim Batax Polres Merangin setelah adanya laporan dari korban yang menemukan alat perekam tersembunyi di dalam kamarnya.

Dalam rekaman video yang beredar luas di media sosial, terlihat pelaku dengan sengaja menempatkan kamera kecil di sudut ruangan tanpa sepengetahuan penghuni kos.

Perbuatannya itu sontak membuat warga sekitar geram dan langsung melapor kepada pihak berwajib.

Baca Juga:

Wabup Batang Hari H. Bakhtiar Ziarah ke Makam Pahlawan, Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Perjuangan

Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan pelaku telah merekam aktivitas pribadi korban untuk kepentingan pribadi.

Rekaman tersebut disimpan secara diam-diam dan tidak disebarkan ke publik, namun tetap termasuk dalam kategori pelanggaran serius terhadap privasi seseorang.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memasang kamera CCTV di kamar korban tanpa izin. Rekaman yang diambil digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Kasat Reskrim Polres Merangin.

Tim Batax Polres Merangin langsung bergerak cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit kamera CCTV mini dan perangkat penyimpanan data.

Baca Juga:

Persiapan MTQ ke-54, PDAM Tirta Muaro Jambi Dapat Instruksi Khusus dari Bupati Bambang Bayu Suseno!

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Merangin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya penghuni kos, untuk lebih waspada terhadap keberadaan alat perekam tersembunyi di tempat tinggal mereka.

Warga diingatkan agar segera melapor jika menemukan hal mencurigakan demi menjaga keamanan dan privasi bersama.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER