Metronews

Kabar Gembira! Mulai 19 Agustus Pemprov Jambi Hapus Semua Denda Pajak Kendaraan, Cek Syaratnya

0

0

matajambi |

Jumat, 15 Agu 2025 15:05 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Mulai 19 Agustus! Pemprov Jambi Hapus Semua Denda Pajak Kendaraan - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung
Program ini berlaku satu kali untuk setiap kendaraan, sehingga masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum tenggat 22 Desember 2025.

Langkah ini bukan hanya memberi keuntungan finansial bagi masyarakat, tapi juga membantu meningkatkan penerimaan daerah, yang pada akhirnya akan digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Jambi.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER