Hukum

Sabu 4,37 Gram Diamankan, Dua Pemuda Muaro Jambi Tak Berkutik Saat Digerebek

0

0

matajambi |

Jumat, 15 Agu 2025 10:59 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Dua Pemuda Muaro Jambi Tak Berkutik Saat Digerebek - (IST)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MUARO JAMBI, MATAJAMBI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi kembali mencatat prestasi dengan membongkar kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Maro Sebo.

Pengungkapan ini berlangsung pada Rabu sore, 13 Agustus 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Berbekal informasi dari warga, tim opsnal langsung bergerak menuju sebuah rumah di RT 02 Desa Lubuk Raman yang diduga sering menjadi lokasi transaksi barang haram.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial KM (27) dan WR (21), keduanya warga Desa Lubuk Raman.

Hasil penggeledahan terhadap KM, polisi menemukan lima paket sabu ukuran kecil dengan berat bruto 4,04 gram yang disimpan dalam kotak rokok Marlboro hitam-merah. Selain itu, turut diamankan enam tabung kaca pirex, alat hisap (bong) dari botol plastik, plastik klip bening, dompet cokelat, dan satu unit ponsel android.

Baca Juga:

Kabar Duka, Mpok Alpa Meninggal Dunia! Raffi Ahmad dan Irfan Hakim Menangis di Siaran Langsung

Sementara dari WR, petugas menyita dua paket sabu seberat 0,33 gram bruto, timbangan digital warna silver, plastik klip bening, tas selempang hitam, dompet cokelat, serta sebuah ponsel android.

Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi menjelaskan, keberhasilan ini berawal dari laporan warga yang resah melihat aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. “Begitu mendapat informasi, tim langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.

Kedua pelaku serta barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Baca Juga:

Dinkes Bungo Tegur RS Jabal Rahmah, Ini Kronologi Penolakan Pasien BPJS

Saat ini, KM dan WR tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Muaro Jambi. Polisi menduga, barang bukti yang disita merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu di wilayah Maro Sebo.

 

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER