Hukum

Polresta Jambi Amankan 4 Pelaku Narkoba, Sita Sabu Setengah Kilogram dan Pil Ekstasi

0

0

matajambi |

Kamis, 14 Agu 2025 15:43 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Polresta Jambi Gulung Sindikat Narkoba, Amankan Setengah Kilogram Sabu dan Ekstasi - (IST)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

KOTA JAMBI, MATAJAMBI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Jambi.

Dalam operasi ini, empat pria ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat lebih dari 500 gram (setengah kilogram) serta tiga butir pil ekstasi.

Para tersangka berinisial H (24), C (23), Y (35), dan S (21) ditangkap pada Sabtu 09 Agustus 2025 di empat lokasi berbeda di Kecamatan Telanaipura.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Ipda Deddy menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga terkait transaksi narkoba di Jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Pematang Sulur.

Baca Juga:

ASN Wajib Nonton! Pidato Prabowo Disebut Bisa Bikin Dompet Tambah Tebal!

“Sekitar pukul 00.30 WIB, tim mengamankan tersangka H dengan barang bukti satu paket kecil sabu. Dari pengakuan H, sabu itu miliknya bersama C, dan masih ada barang lainnya di kos C,” ungkapnya.

Petugas langsung bergerak ke kos C di Kelurahan Simpang IV Sipin. Dari lokasi ini, ditemukan 11 paket kecil sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok. Pengembangan kasus mengarah pada S yang diduga sebagai pemasok utama sabu dan ekstasi untuk H dan C.

Namun, sebelum meringkus S, polisi lebih dulu mengamankan Y di pos keamanan sebuah kantor di Jalan MT. Haryono. Dari Y, disita tiga butir pil ekstasi yang diakuinya merupakan titipan dari S untuk diberikan kepada H.

“Sekitar pukul 14.00 WIB, tim berhasil menangkap S di kosnya di Jalan Nusa Indah 2. Dari penggeledahan, ditemukan lima paket besar sabu seberat hampir setengah kilogram, dua timbangan digital, dan plastik klip. S mengaku barang tersebut milik seseorang berinisial A yang kini dalam penyelidikan,” papar Ipda Deddy.

Baca Juga:

Heboh! Pengusaha Hotel Disomasi LMKN Gara-Gara Suara Burung, Bukan Musik

Keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan Polresta Jambi. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

 

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER