Kesehatan

Kenapa Kamu Harus Duduk Saat Makan, Ini 4 Manfaat dan Alasannnya

0

0

matajambi |

Kamis, 18 Apr 2024 09:31 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM - Siapa nih yang sering makan sambil berdiri?

kamu harus mengurangi kebiasaan ini. Sebab, terlalu sering makan sembari berdiri ternyata bisa berbahaya buat kesehatan

Apalagi, ada beberapa keuntungan yang bisa kamu dapatkan kalau makan sambil duduk, seperti berikut ini.

1. Bisa memperlancar proses pencernaan

Ketika duduk, otot-otot perut berada dalam posisi yang lebih santai. Inilah yang memungkinkan makanan dapat dicerna dengan lebih efisien.

Baca Juga : Hoaks atau Fakta Minum Sambil Berdiri Bisa Sebabkan Kematian? Baca Penjelsanya Disini

Sebaliknya, jika kamu makan sambil berdiri atau berjalan, tubuh jadi tidak fokus sepenuhnya pada pencernaan. Akibatnya, kamu pun lebih mudah mengalami gangguan pencernaan, seperti banyak gas di dalam perut, terasa kembung, dan juga lebih begah.

2. Mengendalikan berat badan

Makan sambil duduk juga dapat membantu kamu lebih sadar akan porsi makanan yang dikonsumsi. Jadinya, kamu pun lebih mudah mengontrol seberapa banyak yang kamu makan. Inilah yang bikin kamu mungkin merasa kenyang dengan porsi makanan yang sesuai.

3. Lebih bisa menikmati makanan

Ketika duduk saat makan, kamu cenderung lebih sadar dengan jenis makanan yang dinikmati. Cara ini akan membantu kamu lebih fokus pada sensasi rasa makanan. Jadinya, kamu pun bakal lebih puas saat menyantap hidangan.

Baca Juga : Ini 3 Rekor Pencapaian Mbappe yang Tak Terhentikan Melawan Barcelona

4. Mencegah tersedak saat makan

Kebiasaan makan sambil berdiri juga dapat meningkatkan risiko tersedak yang tentu  berbahaya bagi kesehatan tubuh, bahkan bisa mengakibatkan kematian. Sedangkan untuk penderita GERD, kebiasaan ini akan membuat makanan tidak bisa dicerna dengan baik.  

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER