Kesehatan

Jangan Dibuang Dulu! Ternyata Ini 6 Manfaat Kulit Pisang yang Jarang di Ketahui

0

0

matajambi |

Kamis, 18 Apr 2024 09:36 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Mengingat kandungan nutrisi dan antioksidannya yang cukup banyak, kulit pisang menawarkan beragam manfaat untuk kesehatan tubuh.

Berikut ini adalah beberapa manfaat kulit pisang untuk kesehatan:

1. Merawat kulit wajah

Ada banyak manfaat kulit pisang untuk kesehatan kulit wajah, mulai dari mencerahkan kulit, mengurangi kerutan, meredakan mata bengkak, melembapkan kulit, menyamarkan noda bekas jerawat, mengatasi psoriasis, hingga menghilangkan kutil.

Baca Juga : Barcelona Tersingkir dari Dua Kompetisi Sekaligus Setelah Kalah Memalukan dari Paris Saint-Germain

Untuk mendapatkan manfaat bisa mengoleskan kulit pisang pada wajah atau area wajah tertentu yang dibutuhkan. Meski khasiat ini belum diuji secara klinis, kandungan senyawa yang bersifat antioksidan, antimikroba, dan antiinflamasi di dalam kulit pisang terbukti dapat memberikan manfaat bagi kesehatan kulit.

2. Menjaga kesehatan rambut

Kulit pisang juga dipercaya dapat membuat rambut lebih lembut dan berkilau. Khasiat ini diduga berasal dari kandungan antioksidan di dalamnya. Antioksidan pada kulit pisang berperan penting dalam mencegah kerusakan rambut akibat radikal bebas, sehingga rambut tetap sehat dan kuat.

3. Menyehatkan dan mutihkan gigi

Baca Juga : Mau Memanjangkan Rambut dengan Cepat Secara Alami, Lakukan 10 Tips ini, Nomor 3 Minum Air Putih Cukup

Berbagai penelitian menemukan bahwa ekstrak kulit pisang dapat membasmi dan menghambat pertumbuhan bakteri penyebab penyakit gingivitis dan periodontitis, yakni A. actinomycetemcomitans dan P. gingivalis.

Dengan manfaat ini, menggosokkan kulit pisang pada gigi dan gusi setiap hari selama seminggu juga dipercaya dapat menyehatkan gusi sekaligus memutihkan dan memudarkan noda plak gigi Anda.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER